PENGERTIAN
ETIKA
Dalam pergaulan hidup bermasyarakat,
bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internasional di perlukan suatu system
yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul.Sistem pengaturan pergaulan
tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun,
tata krama, protokoler dan lain-lain. Maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk
menjaga kepentingan masing-masing yang terlibat agara mereka senang, tenang,
tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya serta terjamin agar
perbuatannya yang tengah dijalankan sesuai dengan adat kebiasaan yang berlaku
dan tidak bertentangan dengan hak-hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari
tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita.
Menurut para ahli maka etika tidak lain
adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya
dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk.Perkataan etika atau lazim
juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ETHOS yang berarti norma-norma,
nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang
baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
Drs.
O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut
ukuran dan nilai yang baik
Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah
teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari seg baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal, Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah
cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan
prilaku manusia dalam hidupnya. Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi
kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani
hidupnya melalui rangkaian tindakan seharihari. Itu berarti etika membantu
manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup
ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang
tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa
etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan
demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek
atau sisi kehidupan manusianya. , sedangkan TIK dalam konteks yang lebih luas
merangkumi semua aspek yang berhubungan dengan mesin ( komputer dan
telekomunikasi) dan teknik yang digunakan untuk menangkap (mengumpul),
menyimpan, memanipulasi, menghantar dan menampilkan suatu bentuk informasi.
Komputer yang mengendalikan semua bentuk ide dan informasi memainkan peranan
yang penting dalam pengumpulan, pemprosesan, penyimpanan dan penyebaran
informasi suara, gambar, teks dan angka yang berasaskan mikroelektronik.
Teknologi informasi yang bermakna menggaungkan bidang teknologi seperti
pengkomputeran, telekomunikasi dan elektronik dan bidang informasi seperti
data, fakta dan proses.
Untuk menerapkan etika TIK, maka diperukan terlebih
dahulu mengenal dan memaknai prinsip yang terkandung di dalam TIK diantaranya
adalah :
1) Tujuan
teknologi informasi : memberikan bantuan kepada manusia untuk menyelesaikan
masalah, menghasilkan kreativitas, untuk membuat manusia lebih bermakna jika
tanpa menggunakan teknologi informasi dalam aktivitasnya.
2) Prinsip
High-tech-high-touch : Lebih banyak bergantung kepada teknologi tercanggih,
lebih penting kita menimbang aspek “ high touch” atau “manusia”
3) Sesuaikan
teknologi informasi kepada manusia : kita sepantasnya menyesuaikan teknologi
informasi kepada manusia, daripad meminta manusia menyesuaikan dengan teknologi
informasi.
TIK tidak terlepas
dari berbagai keterbatasan, oleh itu dalam penggunaan teknologi informasi
terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan, diantaranya adalah :
a) Kesadaran
dalam mengetahui kemampuan dan keterbatasan teknologi informasi dan komunikasi
b) Teknologi
informasi dan komunikasi agar digunakan secara betul, beretika dan untuk
perlindungan terhadap data dan informasi.
Ada
dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya
prilaku manusia :
1. ETIKA
DESKRIPTIF, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional
sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai
sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil
keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2. ETIKA
NORMATIF, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang
bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar
dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.
Etika
secara umum dapat dibagi menjadi :
1. ETIKA
UMUM, berbicara mengenai kondisi-kondisi dasar bagaimana manusia bertindak
secara etis, bagaimana manusia mengambil keputusan etis, teori-teori etika dan prinsip-prinsip moral dasar yang menjadi
pegangan bagi manusia dalam bertindak serta tolak ukur dalam menilai baik atau
buruknya suatu tindakan. Etika umum dapat di analogkan dengan ilmu pengetahuan,
yang membahas mengenai pengertian umum dan teori-teori.
2. ETIKA
KHUSUS, merupakan penerapan prinsip-prinsip moral dasar dalam bidang kehidupan
yang khusus. Penerapan ini bisa berwujud : Bagaimana saya mengambil keputusan
dan bertindak dalam bidang kehidupan dan kegiatan khusus yang saya lakukan,
yang didasari oleh cara, teori dan prinsip-prinsip moral dasar. Namun, penerapan
itu dapat juga berwujud : Bagaimana saya menilai perilaku saya dan orang lain
dalam bidang kegiatan dan kehidupan khusus yang dilatarbelakangi oleh kondisi yang
memungkinkan manusia bertindak etis : cara bagaimana manusia mengambil suatu
keputusan atau tidanakn, dan teori serta prinsip moral dasar yang ada
dibaliknya.
ETIKA KHUSUS
dibagi lagi menjadi dua bagian :
1. Etika
individual, yaitu menyangkut kewajiban dan sikap manusia terhadap dirinya sendiri.
2. Etika
sosial, yaitu berbicara mengenai kewajiban, sikap dan pola perilaku manusia sebagai
anggota umat manusia.
Perlu
diperhatikan bahwa etika individual dan etika sosial tidak dapat dipisahkan
satu sama lain dengan tajam, karena kewajiban manusia terhadap diri sendiri dan
sebagai anggota umat manusia saling berkaitan.
Etika
sosial menyangkut hubungan manusia dengan manusia baik secara langsung maupun
secara kelembagaan (keluarga, masyarakat, negara), sikap kritis terhadap pandangan-pandangana
dunia dan idiologi-idiologi maupun tanggung jawab umat manusia terhadap
lingkungan hidup. Dengan demikian luasnya lingkup dari etika sosial, maka etika
sosial ini terbagi atau terpecah menjadi banyak bagian atau bidang.
SISTEM
PENILAIAN ETIKA :
Burhanuddin
Salam, Drs. menjelaskan bahwa sesuatu perbuatan di nilai pada 3 (tiga)
tingkat
:
a. Tingkat
pertama, semasih belum lahir menjadi perbuatan, jadi masih berupa rencana dalam
hati, niat.
b. Tingkat
kedua, setelah lahir menjadi perbuatan nyata, yaitu pekerti.
c. Tingkat
ketiga, akibat atau hasil perbuatan tersebut, yaitu baik atau buruk. Kata hati
atau niat biasa juga disebut karsa atau kehendak, kemauan, wil. Dan isi dari karsa
inilah yang akan direalisasikan oleh perbuatan.
Dalam hal merealisasikan
ini ada empat variabel yang terjadi :
a) Tujuan
baik, tetapi cara untuk mencapainya yang tidak baik.
b) Tujuannya
yang tidak baik, cara mencapainya ; kelihatannya baik.
c) Tujuannya
tidak baik, dan cara mencapainya juga tidak baik.
d) Tujuannya
baik, dan cara mencapainya juga terlihat baik.
PENGERTIAN
PROFESI
Profesi
Istilah
profesi telah dimengerti oleh banyak orang bahwa suatu hal yang berkaitan
dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh pendidikan dan keahlian, sehingga
banyak orang yang bekerja tetap sesuai. Tetapi dengan keahlian saja yang
diperoleh dari pendidikan kejuruan, juga belum cukup disebut profesi. Tetapi
perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan
hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.
Kita
tidak hanya mengenal istilah profesi untuk bidang-bidang pekerjaan seperti kedokteran,
guru, militer, pengacara, dan semacamnya, tetapi meluas sampai mencakup pula
bidang seperti manajer, wartawan, pelukis, penyanyi, artis, sekretaris dan
sebagainya. Sejalan dengan itu, menurut DE GEORGE, timbul kebingungan mengenai
pengertian profesi itu sendiri, sehubungan dengan istilah profesi dan
profesional. Kebingungan ini timbul karena banyak orang yang profesional tidak
atau belum tentu termasuk dalam pengertian profesi. Berikut pengertian profesi
dan profesional menurut DE GEORGE :
PROFESI,
adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah
hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian.
PROFESIONAL,
adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari
pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Atau seorang profesional
adalah seseorang yang hidup dengan mempraktekkan suatu keahlian tertentu atau
dengan terlibat dalam suatu kegiatan tertentu yang menurut keahlian, sementara orang
lain melakukan hal yang sama sebagai sekedar hobi, untuk senang-senang, atau untuk
mengisi waktu luang.
Yang
harus kita ingat dan fahami betul bahwa “PEKERJAAN / PROFESI” dan “PROFESIONAL”
terdapat beberapa perbedaan :
PROFESI :
1. Mengandalkan
suatu keterampilan atau keahlian khusus.
2. Dilaksanakan
sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu).
3. Dilaksanakan
sebagai sumber utama nafkah hidup.
4. Dilaksanakan
dengan keterlibatan pribadi yang mendalam.
PROFESIONAL :
1. Orang
yang tahu akan keahlian dan keterampilannya.
2. Meluangkan
seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu.
3. Hidup
dari situ.
4. Bangga
akan pekerjaannya.
JENIS-JENIS
PROFESI BIDANG TIK
Secara Umum pekerjaan atau profesi dibidang teknologi
informasi dikelompokkan menjadi beberapa kelompok, diantaranya:
1. Kelompok
Pertama
Pada kelompok ini adalah
orang-orang yang bergelut didunia teknologi informasi yang memfokuskan diri
pada perangkat lunak (software), baik orang yang merancang dan mengembangkan
sistem operasi, database maupun perangkat lunak aplikasi.
Pada kelompok ini terdapat
beberapa pekerjaan atau profesi yang sesuai dengan keahlian serta tugas dari
masing-masing pekerjaan, diantaranya :
a. Sistem
Analisis adalah orang yang bertugas dalam mengalisa sistem yang akan diterapkan
atau diimplementasikan. Orang yang bekerja pada bidang ini biasanya akan
menganalisa sistem mulai dari kelebihan maupun kelemahan dari sistem tersebut,
selain itu sistem analisis juga membuat studi kelayakan dari sistem dan desain
dari sistem yang akan dikembangkannya.
b. Programer,
adalah orang yang membuat program selain itu programer juga bertugas untuk
mengimplementasikan rancangan sistem analisis. Rancangan dari sistem analisis
akan diaplikasikan menjadi sebuah program baik sistem operasi maupun aplikasi
sesuai dengan sistem yang dianalisa sebelumnya.
c. Web
Designer, adalah orang yang bertugas untuk membuat kegiatan perencanaan, studi
kelayakan, analisis bahkan desain sebuah website. Web Designer akan melakukan
analisis dari sebuah rancangan dari sebuah aplikasi berbasis web, termasuk juga
menganalisa kelebihan dan kekurangan aplikasi tersebut.
d. Web
Programer, adalah orang yang bertugas untuk mengaplikasikan atau
mengimplementasikan rancangan dari web designer. Web Desiger akan memberikan
rancangan yang telah dibuatnya kepada web programer selanjutnya web programer
akan mengeksekusi hasil rancangan tersebut. Tugas pokok dari web programer
adalah membuat program berbasis web sesuai dengan desain yang telah dirancang
sebelumnya.
2. Kelompok
Kedua
Pada kelompok ini adalah
orang-orang yang bergelut didunia teknologi informasi dalam bidang perangkat
keras (hardware). Kebanyakan orang menyebut profesi atau pekerjaan pada
kelompok kedua ini adalah Teknisi. Akan tetapi pada dasarnya pada kelompok ini
terdapat beberapa pekerjaan / profesi beserta tanggung jawabnya:
a. Technical
Engineer, adalah orang yang bertugas memelihara maupun memperbaiki perangkat
sistem komputer.
b. Networking
Engineer, adalah orang yang berkecimpung dibidang teknis sebuah jaringan
komputer baik maintenance bahkan sampai troubleshooting jaringan computer.
3. Kelompok
Ketiga
Pada kelompok ini adalah
orang-orang dengan profesi atau pekerjaan dalam pengoperasionalan sistem
operasi. Pekerjaan ini bertugas untuk menjalankan dan mengoperasikan sistem
operasi. Berikut adalah pekerjaan-perkerjaan yang terdapat pada kelompok ini:
a. EDP
Operator, adalah orang yang bertugas mengopersikan program-program yang
berhubungan dengan electronic data processing dalam perusahaan. Mereka akan
bertanggunng jawab atas pengopersian dari sebuah sistem komputer. Pekerjaan ini
lebih dikenal dengan nama operator.
b. System
Administrator, adalah orang yang bertugas untuk melakukan administrasi terhadap
sebuah sistem. Sistem adminitrator akan memiliki hak akses terhadap sebuah
sistem tersebut serta mempunyai kewenangan penuh dalam operasional sistem
tersebut. Pekerjaan ini lebih sering dikenal dengan nama Admin.
c. Mis
Director, merupakan orang yang memiliki wewenang paling tinggi terhadap sebuah
system informasi, melakukan manajemen terhadap system tersebut secara
keseluruhan baik perangkat keras, perangkat lunak maupun sumber daya manusianya.
SERTIFIKASI
DI BIDANG TIK
Lembaga Sertifikasi Profesi Teknologi Informasi dan
Telekomunikasi Indonesia (LSP TIK Indonesia) didirikan pada tanggal 1 Mei 2007,
dengan tujuan untuk memenuhi tersedianya pengakuan tenaga yang kompeten di
bidang teknologi informasi dan telekomunikasi.
LSP TIK Indonesia merupakan lembaga yang telah
memiliki lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sejak tahun
2007 (BNSP-LSP-018-ID) untuk melakukan proses pembuktian bahwa seorang tenaga
kerja yang profesional benar-benar telah kompeten pada bidangnya. Sehingga
tenaga profesional tersebut mendapatkan pengakuan atas Kompetensi Profesi yang
dimilikinya baik secara Nasional maupun Internasional.
Pembuktian kompetensi yang dilakukan oleh LSP TIK
Indonesia berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang
merupakan rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan
dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan
syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai lembaga yang mandiri dan memiliki komitmen
dalam penerapan sistem sertifikasi nasional, LSP TIK Indonesia memiliki sejarah
panjang dan kontribusi dalam penyusunan SKKNI bidang Komunikasi dan
Informatika, penyusunan skema sertifikasi/kualifikasi nasional (KKNI, Okupasi,
dan Klaster), pembuatan materi uji kompetensi, pelatihan dan penyediaan
assessor kompetensi, serta pelaksanaan uji kompetensi.
Sejak tahun 2007 telah dibangun kerjasama dengan
berbagai instansi pendidikan dan pemerintahan di tingkat pusat maupun daerah
dalam pelaksanaan sertifikasi profesi. Pembentukan Tempat Uji Kompetensi (TUK)
sebagai ujung tombak pelaksanaan uji kompetensi terus dikembangkan untuk
menjangkau berbagai wilayah Indonesia. Dengan dukungan BNSP selaku instansi
Induk maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia selaku
Instansi Teknis Pembina Sektor, LSP TIK Indonesia telah melaksanakan kegiatan
sertifikasi profesi di seluruh provinsi di Indonesia.
LSP TIK Indonesia sebagai sebuah lembaga sertifikasi
akan terus menjaga kepercayaan industri, pemerintah, dan masyarakat seiring
dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya sertifikasi profesi bagi tenaga
kerja, industri, maupun pemerintah.
CIRI-CIRI
PROFESI
Secara
umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya
pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat
pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya
kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi
mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3. Mengabdi
pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan
kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada
izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan,
keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu
profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus.
5. Kaum
profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Dengan melihat ciri-ciri
umum profesi di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa kaum profesional adalah
orang-orang yang memiliki tolak ukur perilaku yang berada di atas rata-rata. Di
satu pihak ada tuntutan dan tantangan yang sangat berat, tetapi di lain pihak ada
suatu kejelasan mengenai pola perilaku yang baik dalam rangka kepentingan masyarakat.
Seandainya semua bidang kehidupan dan bidang kegiatan menerapkan suatu standar
profesional yang tinggi, bisa diharapkan akan tercipta suatu kualitas
masyarakat yang semakin baik.
PRINSIP-PRINSIP
ETIKA PROFESI :
1. Tanggung
jawab
Ø Terhadap
pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya.
Ø Terhadap
dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada
umumnya.
2. Keadilan.
Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi
haknya.
3. Otonomi.
Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan
dalam menjalankan profesinya.
SYARAT-SYARAT
SUATU PROFESI :
1) Melibatkan
kegiatan intelektual.
2) Menggeluti
suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3) Memerlukan
persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan.
4) Memerlukan
latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5) Menjanjikan
karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
6) Mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7) Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8) Menentukan
baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik.
PERANAN
ETIKA DALAM PROFESI :
·
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik
satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok
masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu
bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan
mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
·
Salah satu golongan masyarakat yang
mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan
kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu
masyarakat profesional.
·
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam
manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan
pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode
etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi
tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia
peradilan, demikian juga pada profesi property, dikenal dengan mafia tanah,
ataupun spekulan tanah.
KODE
ETIK PROFESI
Kode;
yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda
yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu
berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti
kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode
etik ; yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai
landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT
UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)
Kode
etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan
tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak
merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku
moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan
tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu
Profesi
adalah suatu Moral Community (Masyarakat Moral) yang memiliki citacita dan
nilai nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi-segi negative
dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral
bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata
masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban
dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu
profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik
tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi
etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat
mutlak adalah bahwa kode etik
itu
dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu
saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain; karena
tidak akan dijiwai oleh citacita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan
profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan
barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik
itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat
berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil Self
Regulation (pengaturan diri) dari profesi.
TUJUAN
KODE ETIK PROFESI :
1. Untuk
menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk
menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
3. Untuk
meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk
meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk
meningkatkan mutu organisasi profesi.
6. Meningkatkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
7. Mempunyai
organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
8. Menentukan
baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi
adalah :
1. Memberikan
pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang
digariskan.
2. Sebagai
sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan.
3. Mencegah
campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam
keanggotaan profesi. Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai Bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar